Tugas dan Fungsi
Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang mempunyai tugas yaitu melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, maka Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar menyelenggarakan fungsi yaitu :
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pelayanan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, administrasi kependudukan dan pembinaan keagrariaan yang dilakukan oleh perangkat daerah tingkat Kecamatan;
- Penyelenggaraan pembinaan perekonomian dan pembangunan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan.