Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi :
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi pembinaan dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat di bidang produksi, perkreditan, industri rumah tangga dan lain-lain;
- melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data kegiatan ekonomi dan pembangunan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- melaksanakan pengadministrasian kegiatan-kegiatan pembangunan dari dana bantuan pembangunan desa/kelurahan atau dari dana bantuan lainya;
- menyusun program serta pembinaan perekonomian masyarakat;
- menyusun program serta penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan;
- melaksanakan pelayanan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi yaitu:
- Rekomendasi untuk pengurusan Ijin Reklame dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bersifat komersial dan untuk fasilitas umum; atau
- Surat Keterangan Tempat Usaha dan lain-lain.
- melaksanakan pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan untuk perumahan penduduk sesuai kewenangan Kecamatan;
- menyiapkan bahan kegiatan operasional dalam rangka pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, sumber daya dan permukiman desa;
- melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data yang berkaitan dengan ketahanan masyarakat yg ada dalam wilayah kerja Kecamatan;
- menyiapkan bahan pembinaan kegiatan yang meliputi :
- penguatan Lembaga Kemasyarakatan;
- perencanaan partisipasi pemberdayaan masyarakat;
- perpustakaan desa;
- bimbingan dan motivasi swadaya gotong royong serta pengembangan informasi dalam pemberdayaan masyarakat;
- peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- pengembangan tradisi dan budaya masyarakat.
- menyiapkan pelaksanaan bimbingan terhadap kegiatan yang meliputi :
- pendataan dan evaluasi lomba desa dan lomba kelurahan;
- pengembangan manajemen pembangunan masyarakat desa;
- penyusunan data profil desa/kelurahan;
- pengembangan sistem manajemen pembangunan desa terpadu antara lain pengembangan potensi dan inovasi desa;
- pembinaan desa miskin/tertinggal;
- penataan ruang kawasan terpadu;
- peningkatan peran serta masyarakat pedesaan dalam pelestarian lingkungan;
- identifikasi, inventarisasi dan rehabilitasi serta konservasi sumber daya alam; dan/atau
- rehabilitasi perumahan dan permukiman desa.
- menyiapkan bahan pembinaan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, serta Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
- melaksanakan fasilitasi peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi peningkatan kelestarian lingkungan hidup;
- menyelenggarakan musyawarah pembangunan tingkat Desa/Kelurahan;
- menyelenggarakan program pembangunan pengentasan kemiskinan;
- menghimpun dan mengolah data organisasi perempuan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan terkait Pemberdayaan Masyarakat; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.