Seksi Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok dan Fungsi :
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja Seksi Kesejahteraan Sosial;
- merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Seksi Kesejahteraan Sosial;
- melaksanakan inventarisasi dan identifikasi permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial masyarakat;
- melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data tentang organisasi sosial masyarakat, organisasi Karang Taruna, keluarga Pahlawan, perintis kemerdekaan dan veteran;
- melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data tentang keluarga fakir miskin, penyandang cacat, tuna susila, tuna karya, tuna wisma, eks narapidana, anak nakal/korban narkoba, anak terlantar, korban bencana dan panti asuhan;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial;
- melaksanakan fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha rehabilitasi penyandang cacat, tuna susila, tuna karya, tuna wisma, eks narapidana, anak nakal/korban narkoba, dan anak terlantar;
- melaksanakan fasilitasi kelancaran pemberian/penyaluran dan sumbangan sosial lainnya kepada fakir miskin, penyandang cacat, dan korban bencana alam;
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan inventarisasi dan pemeliharaan makam pahlawan/makam perintis kemerdekaan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
- membuat laporan tentang kejadian bencana alam untuk disampaikan ke instansi terkait;
- melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data yang terkait dengan keagamaan yang ada di wilayah Kerja Kecamatan seperti :
- jumlah tempat ibadah;
- jumlah organisasi keagamaan;
- jumlah pemeluk agama;
- jumlah pekuburan (makam) termasuk makam pahlawan;
- jumlah sarana pendidikan agama termasuk Pesantren dan Taman Pendidikan Alqur’an (TPA); dan
- jumlah guru agama.
- melaksanakan komunikasi dan konsultasi serta menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan pembinaan kegiatan keagamaan seperti :
- kegiatan Lembaga Penyelenggaraan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan;
- kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan dan Unit Pengumpul Zakat; dan/atau
- kegiatan Majelis Ta’lim dan Taman Pendidikan Alqur’an.
- melaksanakan fasilitasi kegiatan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan;
- melaksanakan pelayanan pelegalisasian salinan (copy) Surat Keterangan Nikah dan rekomendasi pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan terkait Kesejahteraan Sosial; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.