Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Tugas Pokok dan Fungsi :
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja Ketentraman dan Ketertiban serta fasilitasi pembinaan Polisi Pamong Praja;
- merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data yang berkaitan dengan ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan aparat terkait dalam rangka pembinaan ketertiban umum;
- melaksanakan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta fasilitas umum, fasilitas sosial, aset milik Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Kecamatan/Kelurahan;
- melaksanakan koordinasi setiap pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- melaksanakan monitoring kegiatan dan permasalahan yang ada di masyarakat untuk membantu proses penyelesaiannya agar selalu tercipta/terpelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan pengawasan dalam rangka penertiban terhadap pelanggaran Peraturan daerah;
- menyiapkan bahan pembinaan terhadap anggota Perlindungan Masyarakat/Pertahanan Sipil;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang Ketentraman dan Ketertiban;
- menyampaikan laporan yang berhubungan dengan ketertiban umum seperti kriminalitas dan kenakalan remaja;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan terkait Ketentraman dan Ketertiban; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.