Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok dan Fungsi :
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kerja Pemerintahan;
- merencanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemerintahan;
- melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan desa/kelurahan (data aparat desa/kelurahan, tunjangan pambakal/aparat desa, inventaris kekayaan desa, buku induk penduduk, buku tanah didesa, Peraturan Desa, rekapitulasi penduduk akhir bulan dan lain-lain);
- melaksanakan inventarisasi dan mengolah data yang berkaitan dengan pemerintahan;
- menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pambakal/Lurah, Instansi Vertikal dan Unit Kerja tingkat Kecamatan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemilihan Pambakal;
- melaksanakan bimbingan pembuatan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes);
- melaksanakan pemantauan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah kerjanya;
- menyusun program dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil antara lain pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, laporan perkembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan laporan kependudukan;
- membantu pembinaan dan penyelesaian masalah pemerintahan desa/kelurahan termasuk permasalahan batas desa/kelurahan dan sengketa tanah;
- melaksanakan tugas-tugas bidang keagrariaan dan layanan registrasi Surat Keterangan Tanah;
- melaksanakan fasilitasi pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan terkait Pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.